TANGSELXPRESS – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melantik anggota Dewan Pengawas dan anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Periode 2022-2027, di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/10/2022).
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 101/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Periode 2022-2027 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2022.
Adapun susunan anggota Dewan Pengawas BPKH yang dilantik adalah sebagai berikut:
1. Firmansyah N. Nazaroedin, dari unsur pemerintah, sebagai Ketua merangkap Anggota
2. Deni Suardini, dari unsur masyarakat, sebagai Anggota
3. Heru Muara Sidik, dari unsur masyarakat, sebagai Anggota
4. M. Dawud Arif Khan, dari unsur masyarakat, sebagai Anggota
5. Mulyadi, dari unsur masyarakat, sebagai Anggota
6. Rojikin, dari unsur masyarakat, sebagai Anggota
7. Ishfah Abidal Aziz, dari unsur pemerintah, sebagai Anggota
Sedangkan anggota Badan Pelaksanan BPKH yang dilantik adalah sebagai berikut:
1. Fadlul Imansyah, sebagai Anggota
2. Indra Gunawan, sebagai Anggota
3. H.M. Arief Mufraini, sebagai Anggota
4. Acep Riana Jayaprawira, sebagai Anggota
5. Amri Yusuf, sebagai Anggota
6. Harry Alexander, sebagai Anggota
7. Sulistyowati, sebagai Anggota
Usai pembacaan Keputusan Presiden oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah oleh pejabat yang akan dilantik.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.