TANGSELXPRESS– Irjen Tedy Minahasa menolak diperiksa penyidik Dir Narkoba Polda Metro Jaya, penolakan itu dikabarkan bahwa Irjen Tedy Minahasa akan memilih kuasa hukum yang dipilih sendiri. Dengan adanya itu, permintaan Tedy dikabulkan dan Kembali akan diperiksa pada Senin 17 Oktober 2022 besok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, sebenarnya Tedy Minahasa diperiksa pada Sabtu 15 Oktober 2022. Namun, dengan adanya permintaan dan alasan untuk memilih didampingi kuasa hukum yang dipilihnya, terpaksa pemeriksaan tersebut dihentikan dan akan dilanjutkan pada Senin besok, Minggu 16 Oktober 2022.
“Pemeriksaan rencananya demikian (Sabtu), namun begitu dimulai yang bersngkutan minta dihentikan karena beralasan ingin didampingi oleh kuasa hukum yang menjadi pilihan beliau,”terang Kombes Pol Endra Zulpan.
Seperti informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber menjelaskan, Irjen Tedy Minahasa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Penetapan tersangka kepada mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Dalam kasus itu, Irjen Tedy Minahasa diduga menjadi pengendali peredaran gelap narkoba seberat 5 kilo gram. Awalnya, barang haram tersebut merupakan barang bukti dari Polres Bukittinggi sebanyak 41,4 kilo gram, yang dikabarkan diganti dengan tawas sebelum dilakukan pemusnahan.
Akibat perbuaannya itu, sebanyak 11 tersangka termasuk Irjen Tedy Minahasa terancam Pasal 114 sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 55 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.