TANGSELXPRESS – Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah Jokowi ditangkap saat berada di Hotel di seputaran Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Kamis 13 Oktober 2022 sore, Bambang ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Bambang Tri Mulyono ditangkap tidak terkait gugatan ijazah Jokowi. Melainkan, Bambang ditangkap soal ujaran kebencian, Jumat 14 Oktober 2022.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo membenarkan terkait adanya penangkapan kepada Bambang Tri Mulyono. Menurut Dedi, penangkapan tersebut terkait ujaran kebencian dan penistaan agama.
“Iya benar, info dari Dir Tipid Siber terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama. Informasinya seperti itu,” terang Irjen Dedi Prasetyo.
Sebelum ditangkap, Bambang Tri Mulyono sempat menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu soal ijazah palsu Jokowi saat mengikuti Pemilu Presiden 2019.
Sementara, gugatan Bambang Tri Mulyono soal ijazah Jokowi memicu reaksi banyak pihak. Bahkan, kabar teranyar soal ijazah Jokowi itu langsung ditepis Rektor Universitas Gajahmada, Ova Emilia.
Bahkan, Ova menegaskan bahwa Jokowi benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan UGM angkatan tahun 1980. Jokowi dinyatakan lulus pada tahun 1985.