TANGSELXPRESS – Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Indonesia (PSSI) Sonhadji menyatakan, pihaknya akan menyiapkan posko pemulihan trauma atau trauma healing bagi masyarakat terdampak tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Insya Allah, Senin depan (17/10) akan dibuat posko trauma healing di Malang yang akan menangani masyarakat yang terdampak sampai dengan tenaga medis,” kata Sonhadji di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (13/10).
Sonhadji memenuhi panggilan Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis.
Dia menjelaskan, pada posko tersebut PSSI akan menghadirkan sejumlah dokter dan psikiater untuk menangani masyarakat yang memerlukan perawatan pemulihan trauma. Posko itu merupakan tindak lanjut PSSI atas upaya pemulihan trauma yang disoroti Komnas HAM dalam pertemuan tersebut.
Selain membahas soal pemulihan trauma, Komnas HAM meminta keterangan dari Sonhadji, Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan alias Iwan Bule, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, dan Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto.
Objek keterangan yang diminta Komnas HAM antara lain soal hubungan PSSI dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB) serta panitia pelaksana. Kemudian, dibahas pula terkait mekanisme penjadwalan pertandingan, hukuman, dan masalah penembakan gas air mata.
Sonhadji mengatakan, Komnas HAM mendesak PSSI untuk mampu menyelenggarakan pertandingan sepak bola yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh penonton setelah tragedi Kanjuruhan.
Tragedi Kanjuruhan terjadi Sabtu malam (1/10) usai laga klasik antara Arema FC dan Persebaya Surabaya yang berakhir dengan skor 2-3. Sejumlah suporter memasuki lapangan dan dijawab keras oleh petugas pengamanan yang melontarkan tembakan gas air mata ke arah tribun.
Berdasarkan data terkini dari Polri, korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan mencapai 132 orang. Hingga kini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yang terdiri atas tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.