TANGSELXPRESS – Polisi resmi menanahan Rizky Billar selama 20 hari ke depan sejak Kamis (13/10). Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan panjang.
Rizky Billiar diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, sejak Rabu (12/10/2022) malam WIB.
Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak kemarin hingga hari ini penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Sebelumnya, Rizky Billar ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, Lesti Kejora.
Penetapan tersangka Rizky Billar ini dilakukan setelah pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB.
Maka malam hari ini, bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan penyidik menaikan status dari saksi jadi tersangka, malam hari ini juga yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka.