TANGSELXPRESS – Paspor baru 2022 masa berlaku 10 tahun mulai diberlakukan hari ini, hal itu menyusul adanya kebijakan pemerintah terkait dokumen paspor untuk menjadi syarat bagi warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Untuk biaya pembuatan paspor 2022 biasa dengan 48 halaman, pemohon dikenakan biaya Rp 350.000. Sedangkan untuk biaya pembuatan paspor 2022 biasa dengan 48 halaman elektronik atau e-pasport, pemohon dikenakan biayan Rp 650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor. Mengutip situs resmi Indonesia.go.id, berikut persyaratan membuat paspor 2022 untuk WNI, Rabu 12 Oktober 2022.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri. Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.