TANGSELXPRESS- Pengumuman hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sudah diumumkan. Dalam surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri mengatur libur hari Raya Idul 1444H atau Lebaran 2023.
“Libur nasional berjumlah 15 hari,” kata Menko PMK Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa (11/10).
Ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023. SKB 3 menteri ini diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
“Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama,” kata Muhadjir.
Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
18 Februari (Sabtu): Isra Mi’raj
22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Senin): Hari Buruh
18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
4 Juni (Minggu): Hari Waisak
29 Juni (Kamis): Idul Adha
19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Senin): Hari Natal