TANGSELXPRESS – Satlantas Polres Tangsel menggelar Operasi Zebra Jaya 2022 selama dua minggu, mulai 3 Oktober 2022 hingga 16 Oktober 2022.
Razia hari pertama dilaksanakan di Lampu Merah German Center, Jalan Pahlawan Seribu, Serpong.
Polisi membagikan brosur keselamatan berlalulintas, buku keselamatan berlalulintas serta membagikan helm kepada pelanggar, bahkan sembako.
Dicky juga menerangkan bahwa razia tersebut nantinya akan digelar di sejumlah titik secara acak di wilayah hukum Polres Tangsel.
KasatLantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman menyampaikan, dalam razia tersebut pihaknya menerapkan teguran simpatik untuk meningkatkan ketertiban masyarakat dalam berlalulintas.
“Namun di luar pelaksanaan operasi zebra, kami melaksanakan penindakan terhadap pelanggar seperti melawan arus melebihi batas kecepatan maksimum dan lain sebagainya tentu akan kami lakukan penindakan tilang karena tidak ada ETLE di Tangerang Selatan,” jelas Dicky.
Dalam razia tersebut, ada 14 sasaran utama pelanggaran lalu lintas yakni, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan telepon selular saat mengemudi, tidak menggunakan helm.
Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
Kemudian, teguran juga akan diberikan kepada sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, mobil yang tidak layak jalan, motor dengan perlengkapan tidak standar.
Kendaraan tanpa STNK, motor melanggar marka atau bahu jalan dan penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia atau plat dinas.