TANGSELXPRESS – Polisi melakukan upaya pencegahan kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang dengan menggunakan gas air mata. Namun upaya itu sepertinya bertolak belakang dengan Peraturan Keselamatan dan Keamanan Stadion atau Stadium Safety and Security, sebab regulasi FIFA melarang penggunaan gas pengendalian massa di stadion.
Melansir regulasi FIFA pada pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations terdapat larangan penggunaan gas pengendalian massa.
Meski dalam regulasi itu disebutkan bahwa untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan, namun dijelaskan bahwa polisi atau petugas keamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendalian massa.
“Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan, polisi atau petugas keamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendalian massa,” bunyi regulasi tersebut.
Seperti diketahui, kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dalam laga lanjutan liga I 2022-2023 yang berlangsung Sabtu 1 Oktober kemarin malam, akibatkan sedikitnya 180 orang mengalami luka dan diantaranya 127 orang meninggal, Minggu 2 Oktober 2022.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menyebutkan, petugas keamanan mencoba mengalihkan massa dengan cara-cara persuasif. Akan tetapi cara itu tak berhasil, justru massa kian beringas menyerang dan merusak mobil kepolisian.
“Upaya pencegahan sampai dilakukan gas air mata, karena sudah merusak mobil polisi dan akhirnya gas air mata disemprotkan,” ujar Irjen Pol Nico Afinta.
Kendati demikian, ribuan Aremania yang masih berada di tribun Stadion Kanjuruhan panik dan mencari pintu keluar. Puncaknya, para penonton berdesak-desakan menuju pintu 10 dan 12 sehingga terjadi penumpukan yang mengakibatkan sedikitnya 180 orang mengalami luka diantaranya 127 orang tewas yang didalamnya terdapat anggota polisi.