TANGSELXPRESS- Dalam Operasi Zebra 2022 yang digelar selama dua pekan mulai 3 Oktober sampai 16 Oktober tak akan diberlakukan tilang manual. Sebagai gantinya, Korlantas Polri mengandalkan teknologi Electronic Traffic Lae Enforcement (ETLE) milik kepolisian yang sudah aktif di berbagai wilayah di Indonesia.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.” kata Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho, yang dikutip dari situs Korlantas Polri, Kamis (29/9).
ETLE statis mengandalkan kamera yang dipasang di jalan-jalan umum. Sementara ETLE mobile merujuk pada kamera yang dipegang petugas saat bertugas di lapangan, termasuk pada mobil patroli.
Kamera itu berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai pelat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.
“Kepada para petugas di lapangan agar menjalankan arahan Kakorlantas Polri yang ingin penindakan bersifat simpatik dan humanis. Sementara itu masyarakat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas,” pesan Agung.