TANGSELXPRESS – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Fajar Siddiq resmi dipolisikan. Ketua IDI Tangsel tersebut dipolisikan buntut dugaan pemalsuan gelar S2 yang diraihnya lantaran dianggap memiliki kejanggalan.
Menurut Abdul Hamim, selaku pelapor terkait dugaan pemalsuan gelar S2 itu menjelaskan, laporan polisi itu pun teregister dengan nomor TBL/B/1554/VIII/2022/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya pada Rabu (31/8/2022).
Dengan begitu, Abdul Hamim menilai adanya keterlambatan pihak polisi dalam penanganan kasus dugaan pemalsuan gelar S2 oleh Ketua IDI Kota Tangerang Selatan. Pasalnya pihak kepolisian baru melakukan pemeriksaan dari pihak pelapor usai laporan itu dilayangkan nyaris dalam kurun waktu sebulan.
“Saya diperiksa sebagai saksi atas laporan saya. Kisaran 15 pertanyaan dari jam 11 sampai jam 12 siang kemarin (Selasa 27 September 2022-red),” katanya melalui keterangan tertukis yang diterima TANGSELXPRESS, Rabu 28 September 2022.
Dengan begitu, Abdul Hamim menilai pihak Reskrim Polres Tangsel tak terlalu menganggap serius kasus dugaan pemalsuan gelar S2 bagi profesi dokter yang terjadi diingkungan IDI Kota Tangerang Selatan.
Menurutnya langkah prioritas pendalaman kasus, kata Hamim, harus cepat dilakukan pihak kepolisian. Hal itu lantaran mengingat profesi dokter yang sangat vital di masyarakat, ditambah permasalahan kesehatan menjadi prioritas negara belakangan ini pasca pandemi covid-19 melanda.
“Menurut saya ini proses dari pelaporan kemudian sampai hari ini baru diperiksa saksi menurut saya terlalu lama. Jadi barangkali bisa menjadi prioritas, pihak kepolisian bisa memprioritaskan terhadap penanganan perkara ini,” ujar Abdul Hamim.
Di sisi lain, Abdul Hamim menuturkan dalam pemeriksaan tersebut pihaknya membawa sejumlah alat bukti laporan. Diantara alat bukti laporan yang dilayangkan itu terdapat jejak digital dari Pangkalan Data Dikti terkait keabsahan gelar S2 yang diakui oleh Ketua IDI Kota Tangerang Selatan.
“Kami sampaikan screenshoot berita dari media online. Kemudian ada surat rekomendasi yang ditandangani oleh terlapor yang mengiyakan gelar akademiknya, itu ada dua. Kemudian ada screenshoot dari pangkalan data Dikti yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan itu pada 2017 itu mengundurkan diri dari kuliahnya (S2),” katanya.
Dengan adanya keterlambatan itu, Hamim mengaku bakal melayangkan laporan kepada pihak Propam. Hal itu akan dilakukan, jika Sat Reskrim Polres Tangsel tak kunjung menuntaskan perkara yang dilaporkannya tersebut.
“Ini masih on the track kalau kemudian lama dan alasannya tidak jelas tentu kami akan melakukan upaya hukum gitu kan. Entah itu melaporkan ke Propam atau Kompolnas tapi sejauh ini masih on the track semua,” ungkapnya.
Sementara, Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengaku telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan pemalsuan gelar S2 yang diemban Ketua IDI Kota Tangsel. Kata dia, hingga saat ini pihak Sat Reskrim Polres Tangsel masih melakukan sejumlah pemeriksaan saksi.
“Konfirmasi dari penyidik sudah ada pemeriksaan saksi-saksi,” katanya saat dihubungi secara terpisah.
Dengan demikian, hingga berita ini dipublikasi, TANGSELXPRESS belum mendapatkan tanggapan dari pihak yang bersangkutan perihal laporan dugaan pemalsuan gelar S2. Meski telah dilakukan berbagai upaya, namun belum mendapatkan tanggapan maupun respon.