• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 9 Juni, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bamsoet Dorong MPR, DPR, DPD dan DPRD Miliki Undang-Undang Tersendiri

sakti by sakti
September 28, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Bamsoet Dorong MPR, DPR, DPD dan DPRD Miliki Undang-Undang Tersendiri

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Foto: for TangselXpres)

61
SHARES
136
VIEWS

TANGSELXPRESS –  Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, pihaknya bersama Kelompok DPD RI di MPR RI mendorong agar tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga perwakilan rakyat yang terdiri dari MPR RI, DPR RI, dan DPD RI, bahkan juga DPRD, kedepannya bisa diatur dalam undang-undang tersendiri. Sehingga tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3.

Pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat tersebut juga sempat bergulir pada saat Bamsoet menjadi Ketua DPR RI tahun 2018-2019. Pemisahannya bisa dilakukan melalui RUU Inisiatif DPR RI. Kelompok DPD RI di MPR RI bahkan sejak tahun 2009 sudah menyiapkan draft RUU tentang DPD yang juga didukung oleh berbagai tokoh DPD, seperti Ketua DPD RI pertama Ginandjar Kartasasmita, dan berbagai tokoh publik lainnya.

“Keberadaan Undang-Undang tentang MPR RI, Undang-Undang tentang DPR RI, Undang-Undang tentang DPD RI, dan Undang-Undang tentang DPRD, juga sejalan dengan amanat konstitusi yang menekankan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang masing-masing lembaga perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang. Sebagai contoh, dalam pasal 2 ayat 1 UUD NRI 1945 disebutkan bahwa MPR RI terdiri atas anggota DPR dan anggota DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Begitupun dengan keberadaan DPR RI (pasal 19), DPD RI (pasal 22 C), ataupun DPRD (pasal 18),” ujar Bamsoet usai menerima Kelompok DPD RI di MPR RI, di Jakarta, Rabu (28/9/22).

BACA JUGA :  Pemerintah Jangan Anggap Sepele terkait Dugaan Larangan Nakes Berjilbab

Bamsoet juga mengapresiasi dukungan Kelompok DPD di MPR RI agar MPR RI periode 2019-2024 bisa segera menyelesaikan bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Peran DPD dalam PPHN sangat penting, karena daerah yang tahu potensi kekayaan bangsa yang bisa dimanfaatkan untuk kemakmuran bangsa, sekaligus daerah yang menjadi tulang punggung perekonomian bangsa.

DPD juga sangat berperan dalam menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dengan kebijakan pembangunan nasional. Sehingga di dalam PPHN juga tercermin kepentingan dan aspirasi lokal yang terintegrasi dan selaras dengan kebijakan pusat.

“Posisi DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah, sementara MPR RI yang keanggotaannya terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan yang didalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah. Langkah MPR RI menghadirkan PPHN tidak lain agar arah pembangunan bangsa memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya,” jelas Bamsoet.

BACA JUGA :  Kembali Menjadi Ketua DPR, Puan Komitmen Jaga Kepemimpinan Secara Kolektif Kolegial

Bamsoet menerangkan, dalam Rapat Gabungan MPR RI pada Juli 2022, Pimpinan MPR RI, Pimpinan Fraksi, dan Kelompok DPD telah menerima laporan kajian substansi dan bentuk Hukum PPHN dari Badan Pengkajian MPR RI. Langkah selanjutnya, MPR RI akan kembali menyelenggarakan Rapat Gabungan untuk mengagendakan penyelenggaraan Sidang Paripurna untuk membentuk Panitia Ad Hoc yang bertugas menyiapkan rancangan keputusan MPR RI terkait bentuk hukum dan substansi rancangan PPHN.

“Sejak awal kemerdekaan para pendiri bangsa kita telah menyiapkan haluan negara yang dikenal Pembangunan Nasional Semesta Berencana (PNSB), yang dirumuskan sekitar tahun 1959 dan dijalankan mulai tahun 1961. PNSB disusun lebih dari 500 pakar dan ahli dari berbagai bidang, sehingga mampu menggambarkan berbagai capaian yang ingin diraih Indonesia hingga puluhan tahun pasca kemerdekaan. Di masa pemerintahan Presiden Soeharto, kita memiliki Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun sejak reformasi, haluan negara justru dihapuskan. Akibatnya kita seperti kehilangan arah dalam menentukan prioritas pembangunan, sekaligus tidak adanya jaminan keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya,” pungkas Bamsoet.

BACA JUGA :  Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 90,05 Juta Per Jamaah
Tags: DPD RIDPR RIDPRDMPR RI
Previous Post

Berkas Ferdy Sambo Dinyatakan Lengkap oleh Kejagung, Begini Respons Polri

Next Post

Ahli Waris Guru Ngaji di Kota Tangerang dapat Santunan Rp 42 Juta 

Related Posts

Ajudan Jokowi Beberkan Penyebab dan Kondisi Terkini Soal Penyakit Kulit
NASIONAL

Ajudan Jokowi Beberkan Penyebab dan Kondisi Terkini Soal Penyakit Kulit

Juni 8, 2025
3.9k
Fadli Zon Hadiri Penutupan Bali International Film Festival 2025
NASIONAL

Fadli Zon Hadiri Penutupan Bali International Film Festival 2025

Juni 8, 2025
2.8k
Jamaah Haji Indonesia Jalan Kaki ke Mina, Ini Penjelasan Kemenag
NASIONAL

Jamaah Haji Indonesia Jalan Kaki ke Mina, Ini Penjelasan Kemenag

Juni 8, 2025
4.2k
Teroris Beralih ke Ruang Siber, Kadensus 99 Banser: Tak Bisa hanya Andalkan Penindakan
NASIONAL

Teroris Beralih ke Ruang Siber, Kadensus 99 Banser: Tak Bisa hanya Andalkan Penindakan

Juni 7, 2025
4.1k
Libur Idul Adha, Korlantas Polri: Lalin Tol Transjawa Terkendali
NASIONAL

Libur Idul Adha, Korlantas Polri: Lalin Tol Transjawa Terkendali

Juni 7, 2025
1.2k
Seret Tiga Hakim, Kejagung Periksa 14 Saksi Kasus Vonis Lepas Korupsi CPO
NASIONAL

Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri

Juni 7, 2025
887
Next Post
Ahli Waris Guru Ngaji di Kota Tangerang dapat Santunan Rp 42 Juta 

Ahli Waris Guru Ngaji di Kota Tangerang dapat Santunan Rp 42 Juta 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com