TANGSELXPRESS- Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit. Hal ini dikatakan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am.
“Ya (haram),” kata Asrorun seperti dikutip dari Kompas.com.
Asrorun menjelaskan alasan ditetapkannya permainan capit haram karena pada dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan atau untung-untungan untuk memperoleh barang atau keuntungan.
“Permainan yang mengeluarkan uang untuk sesuatu aktivitas, termasuk permainan, yang dasarnya dilakukan dengan cara spekulasi dan/atau untung-untungan untuk memperoleh barang/keuntungan hukumnya haram,” ujar Asrorun.
Asrorun mengatakan fatwa terkait hal tersebut sudah diatur dalam fatwa tentang Permainan pada Media/Mesin Permainan yang Dikelola Anggota Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI).
Dalam fatwa yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 itu diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh/diharamkan.
Adapun permainan yang dihukumi mubah/boleh yaitu permainan pada:
1. Media/mesin permainan dan hiburan yang murni menjual jasa atau sewa tanpa memberikan hadiah/souvenir.
Permainan tesebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Kiddy Ride, Softplay, Mesin Foto, Mesin Simulator, Mesin Attraction dan Major Ride.
2. Media/mesin permainan dan hiburan yang memberikan hadiah (reward) atas dasar keterampilan pemain dan tidak mengandung unsur judi.
Permainan tersebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Mesin Vending dan sebagian Mesin Redemption.
Sementara itu yang dihukumi haram yaitu permainan pada media/mesin permainan yang memberikan hadiah/souvenir atas dasar untung-untungan semata dan mengandung unsur judi.
Permainan tersebut ialah: permainan pada media/mesin kategori Medal Game, Pusher Machine dan sebagian Mesin Redemption.
Diatur juga bahwa perusahaan mainan wajib menjaga agar arena permainan tidak digunakan untuk taruhan atau judi.
Selain itu media/mesin permainan yang diharamkan harus dimusnahkan atau direeksport dan disterilkan dari arena permainan/outlet.
Pihak perusahaan dan/atau ARKI harus melaporkan kepada MUI apabila ada penambahan media/mesin permainan yang baru.