TANGSELXPRESS – Berkas perkara kasus penistaan agama tersangka Roy Suryo memasuki tahap pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pasalnya, berkas perkara tersangka Roy Suryo baru dilimpahkan kembali Polda Metro Jaya pada Senin 19 September 2022 lalu dan belum selesai diperiksa jaksa peneliti.
Dalam pemeriksaan berkas tersangka Roy Suryo, Kejaksaan memiliki batas waktu 14 hari kerja terhitung mulai menerima pelimpahan untuk memutuskan atau menyatakan kelengkapan berkas perkara, Selasa 27 September 2022.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan menjelaskan terkait berkas perkara tersangka Roy Suryo. Menurut Ade, berkas tersebut baru dilimpahkan kembali Polda Metro Jaya beberapa hari lalu.
“Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman Jaksa Peneliti, maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober besok,” jelas Ade Sofyan.
Kendati demikian, Ade memastikan pihaknya akan berusaha maksimal dengan melakukan pemeriksaan secara teliti terkait berkas perkara tersangka Roy Suryo dalam kasus penistaan agama sebelum batas waktu akhir pada 3 Oktober 2022 mendatang.
Seperti diketahui, kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo berawal dari unggahan di media sosial. Unggahan di medsos Roy Suryo tersebut dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha.
Hal itu lantaran Roy Suryo mengunggah ulang gambar dengan disertai kata lucu dan tulisan ambyar pada meme stupa Candi Borobudur yang tampak di edit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).