TANGSELXPRESS – Permainan mesin capit untuk mendapatkan boneka tengah ramai disorot. Bahkan, para ulama mengharamkan permainan tersebut.
Ketua PCNU Kota Tangerang Selatan KH Mas’ud mengatakan, permainan mesin capit dengan menggunakan koin agar bisa mendapatkan boneka tersebut dianggap haram. Hal itu merupakan hasil kajian bersama tim LBM PCNU Tangsel dan beberapa pesantren se-Jabodetabek.
“Hukum bermain wahana capit dengan mesin (claw machine) adalah haram karena mengandung unsur spekulasi (ma’nal qimar),” katanya seperti dikutip dari tangselife.com, Minggu (25/9).
Mas’ud menerangkan, permainan mesin capit boneka itu tak terdapat akad sewa-menyewa atau ijaroh.
“Tidak bisa diakadi ijaroh karena spirit dalam permainan tersebut adalah mendapatkan boneka bukan menyewa fasilitas,” jelasnya.
Dia meminta, Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menertibkan permainan capit boneka tersebut.
“Bagi pemerintah, wajib menertibkan dan memberikan edukasi pada masyarakat terkait transaksi bisnis yang tidak merugikan salah satu pihak (qimar),” tekannya.







