TANGSELXPRESS – Gubernur Papua Lukas Enembe diagendakan akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.
“Hari ini (26/9/2022) pemanggilan dan pemeriksaan tersangka LE (Lukas Enembe), Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua,” kata Kepala Biro Pemberitaan sekaligus Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Senin (26/9) sembari menjelaskan jika pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jaksel.
Lebih lanjut, Ali mengungkapkan bahwa ini merupakan surat panggilan kedua, di mana sebelumnya yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir tanggal 12 September 2022 lalu namun mengkonfirmasi tidak dapat hadir.
“Kami berharap tersangka dan penasihat hukum kooperatif hadir karena ini merupakan kesempatan untuk dapat menjelaskan langsung di hadapan tim penyidik KPK,” ujar Ali.
Sebagai pemahaman bersama, membangun narasi di ruang publik tidak dapat dijadikan dasar pembuktian suatu perkara pidana.
“Kami juga ingin tegaskan, proses penyidikan yang KPK lakukan ini telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum, sehingga hak-hak tersangka pun kami pastikan diperhatikan sebagaimana koridor hukum berlaku,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK belum bisa memastikan apakah hari ini Lukas Enembe akan hadir di Gedung KPK untuk diperiksa tim penyidik.