TANGSELXPRESS – Pemerintah memastikan akan menhentikan siaran TV Analog di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) mulai 5 Oktober 2022. Siaran TV selanjutnya beralih ke sistem siaran TV Digital.
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan pasal 60A Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau yang dikenal dengan Analog Switch Off (ASO) secara nasional akan dilaksanakan paling lambat 2 November 2022.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, Jabodetabek siap ASO karena telah memenuhi ukuran kesiapan yang terdiri dari tiga hal.
“Pertama, di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya. Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) bagi Rumah Tangga Miskin di wilayah tersebut,” ujar Niken dalam konferensi pers yang berlangsung di Media Center Kementerian Kominfo, Jumat (23/9).
Demikian halnya dengan kesiapan siaran televisi digital di Jabodetabek. Infrastruktur siaran TV digital di Jabodetabek telah seluruhnya beroperasi melalui 7 (tujuh) operator multipleksing (MUX), yaitu Lembaga Penyiaran Publik TVRI dan 6 (enam) Lembaga Penyiaran Swasta.
“Saat ini, 23 stasiun televisi di Jabodetabek sudah bermigrasi dari analog ke digital, serta terdapat program-program siaran televisi digital baru yang menambah keragaman pilihan konten acara yang dapat disaksikan oleh masyarakat,” kata Stafsus Niken.
Menurut Niken, saat ini pelaksanaan bantuan distribusi STB untuk rumah tangga miskin sejumlah 479.307 unit sejauh ini telah terlaksana 63,4 persen. Pelaksanaan distribusi STB baik yang dilakukan oleh penyelenggara multipleksing dan yang dibiayai oleh anggaran negara berjalan sesuai rencana dan terus dipantau secara harian untuk dituntaskan sebelum 5 Oktober 2022.
Secara rinci, daerah terdampak ASO pada 5 Oktober di Jabodetabek sebanyak 14 daerah administratif Kabupaten/Kota antara lain:
– Kota Adm. Jakarta Pusat,
– Kota Adm. Jakarta Utara,
– Kota Adm. Jakarta Barat,
– Kota Adm. Jakarta Selatan,
– Kota Adm. Jakarta Timur,
– Kabupaten Adm. Kep. Seribu,
– Kabupaten Bogor,
– Kota Bogor,
– Kota Depok,
– Kabupaten Tangerang,
– Kota Tangerang,
– Kota Tangerang Selatan,
– Kabupaten Bekasi,
– Kota Bekasi.
Sebelumnya, pada 30 April 2022, ASO bertahap telah dilaksanakan di 4 Wilayah Layanan yaitu Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai), Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara), Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), dan Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong).