TANGSELXPRESS – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi pada Senin (19/9) lalu.
Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membuat Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. mantan Kadiv Propam Polri itu pun kini tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain di kepolisian karena putusan itu sudah final dan mengikat.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Pengamat Kepolisian, Drs Alfons Loemau, MBus. Alfons pun meminta Polri untuk segera mempercepat kasus pidana Sambo.
Menurut Alfons, Polri tidak cukup membawa kasus ini pada sidang etik saja menginigat tindakan yang dilakukan Sambo bukan lagi pelanggaran tetapi sudah masuk kategori kejahatan.
“Ini sudah masuk kejahatan, bukan lagi pelanggaran. Kalau etik itu, misalnya ada pelanggaran ringan dan berat. Nah, orang bolos 30 hari berturut-turut itu masuk pelanggaran berat, dia dipecat. Bolos itu bukan tindak pidana,” kata Alfons seperti dikutip dari laman Polri, Kamis (22/9).
“Kalau kasus sekarang kan sudah menghilangkan barang bukti, mempersulit jalannya penyelidikan, itu pidana, jadi seharusnya tak perlu bertele-tele,” lanjutnya.
Alfons menjelaskan, putusan sidang etik hanya mengikat suatu organisasi, berbeda dengan putusan hukum dari Pengadilan yang merupakan produk hukum yang lebih tinggi dan mengikat kepada semua pihak.
Selain itu, tindakan Polri melakukan sidang etik terhadap Ferdy Sambo seharusnya lebih simpel dalam kasus kejahatan langsung pecat saja, katanya. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri seharusnya langsung membawa kasus ini ke tahap pidana begitu vonis hukum langsung pecat, katanya.
“Itu yang perlu dilakukan supaya masyarakat tidak melihat seperti diayun-ayun begitu. Itu juga jadinya kan seperti tegas. Tidak terkesan bertela-tele. Pecat-pecat saja. Tak usah tunggu etik,” ujar mantan penyidik Bareskrim Polri itu.
Jadi, kata Alfons, dalam hal anggota Polri melakukan kejahatan pidana, tak perlu lagi sidang etik yang hanya menyangkut pelanggaran. Tunggu vonis pengadilan pecat, beda dengan pelanggaran. Pelanggaran bisa disidang kode etik.
Ini bisa menjadi koreksi bagi pimpinan Polri di kemudian hari. Sanski pemecatan yang cepat sudah bagus. Tetapi, dalam tindak kejahatan, percepat proses pidananya lebih utama.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga. Selain Sambo, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan juga istri Sambo yaitu Putri Candrwathi.