• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 20 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Banding Ditolak, Percepat Pidana Ferdy Sambo!

sakti by sakti
September 23, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Pembuktian Sebenarnya Kasus Brigadir J Tetap Bermuara di Pengadilan

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio

62
SHARES
137
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi pada Senin (19/9) lalu.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membuat Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. mantan Kadiv Propam Polri itu pun kini tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain di kepolisian karena putusan itu sudah final dan mengikat.

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Pengamat Kepolisian, Drs Alfons Loemau, MBus. Alfons pun meminta Polri untuk segera mempercepat kasus pidana Sambo.

Menurut Alfons, Polri tidak cukup membawa kasus ini pada sidang etik saja menginigat tindakan yang dilakukan Sambo bukan lagi pelanggaran tetapi sudah masuk kategori kejahatan.

BACA JUGA :  Helikopter Milik TNI AD Jatuh saat Latihan di Ciwidey Kabupaten Bandung 

“Ini sudah masuk kejahatan, bukan lagi pelanggaran. Kalau etik itu, misalnya ada pelanggaran ringan dan berat. Nah, orang bolos 30 hari berturut-turut itu masuk pelanggaran berat, dia dipecat. Bolos itu bukan tindak pidana,” kata Alfons seperti dikutip dari laman Polri, Kamis (22/9).

“Kalau kasus sekarang kan sudah menghilangkan barang bukti, mempersulit jalannya penyelidikan, itu pidana, jadi seharusnya tak perlu bertele-tele,” lanjutnya.

Alfons menjelaskan, putusan sidang etik hanya mengikat suatu organisasi, berbeda dengan putusan hukum dari Pengadilan yang merupakan produk hukum yang lebih tinggi dan mengikat kepada semua pihak.

Selain itu, tindakan Polri melakukan sidang etik terhadap Ferdy Sambo seharusnya lebih simpel dalam kasus kejahatan langsung pecat saja, katanya. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri seharusnya langsung membawa kasus ini ke tahap pidana begitu vonis hukum langsung pecat, katanya.

BACA JUGA :  Datangi Mako Brimob, Istri Ferdy Sambo: Saya Tulus Mencintai Suami

“Itu yang perlu dilakukan supaya masyarakat tidak melihat seperti diayun-ayun begitu. Itu juga jadinya kan seperti tegas. Tidak terkesan bertela-tele. Pecat-pecat saja. Tak usah tunggu etik,” ujar mantan penyidik Bareskrim Polri itu.

Jadi, kata Alfons, dalam hal anggota Polri melakukan kejahatan pidana, tak perlu lagi sidang etik yang hanya menyangkut pelanggaran. Tunggu vonis pengadilan pecat, beda dengan pelanggaran. Pelanggaran bisa disidang kode etik.

Ini bisa menjadi koreksi bagi pimpinan Polri di kemudian hari. Sanski pemecatan yang cepat sudah bagus. Tetapi, dalam tindak kejahatan, percepat proses pidananya lebih utama.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga. Selain Sambo, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan juga istri Sambo yaitu Putri Candrwathi.

BACA JUGA :  Satgas TPPO Terus Bertindak, 532 Tersangka Diringkus dan 1.572 Korban Diselamatkan
Tags: ferdy samboIrjen Ferdy SamboKKEPPelanggaran Kode EtikPolriSidang Kode Etik
Previous Post

Miskinkan Bos Judi Online, Polda Sumut Segel 7 Ruko Milik Apin BK

Next Post

Ada TPPU dalam Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Related Posts

Cek Rekening Sekarang, Bansos Bulan Desember 2024 Sudah Cair!
NASIONAL

Bansos Senilai Rp30 Triliun Siap Cair untuk 35 Juta Keluarga, Mulai Senin Ini

Oktober 20, 2025
3.1k
Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini, Tepat Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
NASIONAL

Presiden Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Hari Ini, Tepat Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Oktober 20, 2025
136
Dedi Mulyadi Ajukan Vasektomi sebagai Syarat Bansos, Begini Respon Tegas Mensos
NASIONAL

Mensos Gus Ipul: Tambahan Bansos Rp300 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Segera Cair

Oktober 19, 2025
3.2k
BMKG Imbau Waspada Paparan Sinar UV Tinggi, Cuaca Panas Berlanjut hingga Awal November
NASIONAL

BMKG Imbau Waspada Paparan Sinar UV Tinggi, Cuaca Panas Berlanjut hingga Awal November

Oktober 19, 2025
2.9k
GP Ansor Siap Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan UMKM Indonesia
NASIONAL

GP Ansor Siap Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan UMKM Indonesia

Oktober 18, 2025
3.2k
Ansor Luncurkan Kelompok Usaha Gotong Royong di 22.800 Desa, Dorong Ekosistem Ekonomi Hulu hingga Hilir
NASIONAL

Ansor Luncurkan Kelompok Usaha Gotong Royong di 22.800 Desa, Dorong Ekosistem Ekonomi Hulu hingga Hilir

Oktober 17, 2025
2.9k
Next Post
Ada TPPU dalam Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Ada TPPU dalam Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com