TANGSELXPRESS- Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam pengungkapan itu empat pria masing-masing berinisial HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29) ditangkap.
“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” kata Zulpan saat konferensi pers, Jumat (16/9).
Zulpan menambahkan, pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.
Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 ton menuju Jakarta. Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya.
“Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ungkap Zulpan.
Zulpan menjelaskan, HS dan EP diperintah oleh seorang bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.
Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, lanjut Zulpan, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.
“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp 60 juta bila berhasil antar,” terangnya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menambakan, pada pengungkapan itu pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF.
Saat itu, lanjut Pasma, kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat dihampiri oleh petugas.
“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca di depan mobil,” ujarnya.
Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit mobil truk Tronton Isuzu warna putih.
“Satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil,” beber Pasma.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup.
“Atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sebanyak Rp 10 miliar,” pungkas Pasma.