TANGSELXPRESS – Dengan ditetapkannya dua orang tersangka penganiayaan dalam kasus tewasnya AM yang merupakan santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo menjelaskan jika pihaknya bersama Direskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.
“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” ungkapnya seperti dikutip dari laman Polres Ponorogo, Senin (12/9) sore.
Adapun barang bukti kasus penganiayaan tersebut antara lain, celana training warna hitam, kaos oblong warna coklat, hitam, satu unit becak, dua patahan tongkat warna putih, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.
“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Seperti diketahui, pada 22 Agustus 2022 lalu, telah terjadi kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) 1 di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.







