TANGSELXPRESS- Kenaikan tarif ojek online (ojol) resmi berlaku mulai hari ini. Kenaikan ini seiring dengan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan rencana kenaikan tarif ojol sejak Rabu lalu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya sudah mendengarkan semua pihak.
“Tidak ada voting, tapi kita mendengarkan semua pihak, insyaallah ini baik,” ujar Budi Karya di Istana Negara pada Jumat (9/9).
Budi tak menampik ada berbagai protes setelah kenaikan tarif. Ia menjelaskan, kenaikan tarif ojek online ini tidak mungkin bisa menyenangkan semua pihak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan aturan kenaikan tarif ojol telah terbit Rabu (7/9) lalu. Setelah itu, aplikator harus menerapkan kebijakan baru maksimal tiga hari setelah aturan diterbitkan.
“Terbitnya per 7 September 2022, jadi 7 September tambah tiga hari lagi, 10 September atau 10 September jam 00.00 berlaku tarif baru,” ujar Hendro dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/9).
Tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Rincian Kenaikan Tarif Baru Ojol:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000-10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200-11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200-11.000.