TANGSELXPRESS – Menyusul ditetapkannya kenaikan harga BBM pada akhir pekan lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mengumumkan penyesuaian tarif moda transportasi angkutan darat pada Rabu (7/9) kemarin.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyatakan, penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMP, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Tak hanya tarif ojek online, Kemenhub juga memberlakukan penyesuaian terhadap tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) Kelas Ekonomi. “Kenaikan tarif angkutan AKAP Kelas Ekonomi perlu penyesuaian biaya angkutan yaitu kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), dan penyesuaian harga kendaraan dan sparepart,” ujar Hendro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/9).
Lebih lanjut, Hendro mengungkapkan bahwa sejak tahun 2016 belum ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi. Seiring dengan naiknya harga BBM maka perlu ada kenaikan tarif bus AKAP Kelas Ekonomi.
“Tarif dasar untuk 2022 sebesar Rp159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar tahun 2016 yang hanya Rp119 per penumpang per kilometer,” jelasnya.
Untuk Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara) berlaku Tarif Batas Atas Rp207 per penumpang untuk tiap kilometer, Tarif Batas Bawah Rp128 per penumpang untuk tiap kilometer.
Sementara Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) berlaku Tarif Batas Atas Rp227 per penumpang untuk tiap kilometer dan Tarif Batas Bawah Rp142 per penumpang untuk tiap kilometer.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut yakni Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Direktur Angkutan Jalan Suharto, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Amirulloh.