TANGSELXPRESS – Tiga poin rekomendasi dari Komnas HAM terkait pembunuhan Brigadir J diungkap oleh pihak kepolisian. Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan, salah satu poin tersebut mengungkap tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J mengarah ke tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
“Ada tiga subtansi, rekomendasi dari Komnas HAM. Pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di Kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extra judicial killing,” kata Agung di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Rekomendasi kedua dalam kesimpulan Komnas HAM menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu tidak ada bentuk penganiayaan.
“Kedua, rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan,” jelasnya.
Dan yang terakhir, kuat dugaan adanya tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice. Polri tengah menangani tindak pidana tersebut dan terdapat sejumlah anggota polisi yang telah ditempatkan ke tempat khusus.
“Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice,” tambah Agung.
Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka tersebut adalah Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.