TANGSELXPRESS- Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus pencurian dan pengancaman karyawan Alfamart Sampora, Cisauk. Kedua pihak, baik pelapor dan terlapor sepakat berdamai.
“Sudah disepakati kedua belah pihak berdamai, dan pihak pelapor pihak Alfamart bersedia mencabut laporannya dan tak memproses. Proses penegakan hukum dihentikan,” Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu dalam keterangannya Senin (15/8), seperti dikutip dari PMJ News.
Sarly mengatakan, pihak pelapor bersedia mencabut laporan pencurian dan pengancaman dengan pertimbangan bahwa terlapor memiliki kelainan, namun bukan orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
“Kita ketahui bahwa keterangan daripada keluarganya ataupun suaminya, bahwa memang terlapor Ibu M ini memang sedikit ada kelainan tetapi bukan orang dalam gangguan jiwa. Jadi ada kebiasaan-kebiasaan yang mungkin sedikit unik,” tuturnya.
“Nah, inilah yang kita secara paham secara logika kita dan sepakat malam ini mereka berdamai dan pihak pelapor akan mencabut laporannya dan tidak melanjutkan dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.
Sementara Mariana yang diwakili anaknya, Ivana Valenza meminta maaf kepada pihak Alfamart dan Amelia. Hal ini menjadi kegaduhan hingga berujung pelaporan kepolisian
“Selamat malam semuanya saya Ivana Valenza putri dari Ibu Mariana memohon maaf kepada seluruh karyawan Alfamart khusus kepada Amel, Mbak Nisa, Mas Alif dan manajemen Alfamart secara menyeluruh,” ujar Ivana Valenza.
“Dengan ini mengakui ibu saya telah melakukan pencurian tiga buah cokelat dan dua botol shampo, telah melakukan pengancaman kepada saudari Amelia, saya mohon maaf dengan sangat kepada saudari amalia dan keluarganya,” imbuhnya.