TANGSELXPRESS – Timsus internal Polri enggan terburu-buru untuk mengungkap motif dugaan pembunuhan terhadap Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sebab, hal tersebut menjadi ranah penyidikan.
“Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik. Nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan,” terang Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (11/8).
Mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa motif pembunuhan sensitif dan mungkin hanya bisa didengar oleh orang-orang dewasa.
“Kalau tidak izin, pakai aja narasi Pak Menko Polhukam ya,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menskenario seolah-olah telah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri telah menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam tewasnya Brigadir J adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.