• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Sabtu, 18 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Korlantas Polri: Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan

Aenna Rahman by Aenna Rahman
Juli 29, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Korlantas Polri: Odong-Odong Dilarang Beroperasi di Jalan

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan. (Foto: TangselXpress/Korlantas Polri)

64
SHARES
142
VIEWS

TANGSELXPRESS- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengelurkan larangan pengoperasian odong-odong di jalan. Kebijakan ini dikeluarkan pasca kecelakaan maut kendaraan odong-odong ditabrak kereta api di Serang hingga menewaskan 9 orang, beberapa waktu lalu.

Korlantas Polri menilai kebijakan ini demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, baik bagi pengemudinya maupun pengguna jalan lainnya.

“Odong-odong dilarang dioperasikan di jalan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat (29/7).

Menurut Aan, odong-odong mobil pada umumnya merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

BACA JUGA :  Skema One Way Arus Balik Lebaran 2023 Diperpanjang Hingga Malam Ini

Dia mengatakan, penegakan hukum di bidang lalu lintas yang dilakukannya meliputi semua bidang hukum lalu lintas, tidak terkecuali terhadap keberadaan odong-odong mobil.

“Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tuturnya.

Dalam penegakan hukum atas keberadaan odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum.

Tindakan pencegahan, lanjut dia, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil. Surat himbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik odong-odong mobil.

BACA JUGA :  Tok..Tok..Tok...Liga 1 Dilanjutkan 15 April

Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua imbauan, yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.

“Surat himbauan yang diberikan kepada pemilik odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya,” ujarnya.

Sementara tindakan penegakan hukum, kata Aan, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.

“Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian,” ujar Aan.

Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.

BACA JUGA :  Menggunakan Teknologi Digital sebagai Metode Baru dalam Pembelajaran Bahasa Asing 

“Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan sebanyak tiga kali kepada pengemudi dan pemilik odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe, apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan,” tukasnya.

Tags: Dirgakkum Korlantas PolriKorlantas PolriOdong-odong
Previous Post

Buka Latsar CPNS Tangsel, Benyamin Ingatkan Profesionalitas dan Integritas

Next Post

Wow! Pecel dan Gado-Gado Masuk Daftar 50 Salad Terbaik Sedunia

Related Posts

Ide Masakan Akhir Pekan: Cumi Saus Tiram Pedas Manis yang Bikin Nambah Nasi
KULINER

Ide Masakan Akhir Pekan: Cumi Saus Tiram Pedas Manis yang Bikin Nambah Nasi

Oktober 18, 2025
2.9k
Sedia Payung, Hujan Intensitas Ringan-Sedang Diprediksi Guyur Wilayah Tangsel
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Berawan Hingga Hujan Ringan

Oktober 18, 2025
1.2k
Ditemukan Usai Dilaporkan Hilang, Polda Metro Pastikan Bima dan Eko Sehat
TANGERANG SELATAN

Terungkap! Ini Motif Komplotan Penyekap dan Penyiksa Pembeli Mobil COD di Tangsel

Oktober 18, 2025
140
Catat, Berikut Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
TANGERANG SELATAN

Lokasi SIM Keliling Tangsel 18 Oktober 2025

Oktober 18, 2025
1.3k
Korban Penyekapan di Tangsel Ungkap Detik-Detik Mencekam Saat Disiksa Komplotan Pembeli Mobil COD
TANGERANG SELATAN

Korban Penyekapan di Tangsel Ungkap Detik-Detik Mencekam Saat Disiksa Komplotan Pembeli Mobil COD

Oktober 18, 2025
3.3k
Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan
SELEB & GAYA HIDUP

Motivasi Pagi: Bangkit dan Melangkah, Menjalani Lembaran Baru Setelah Keterpurukan

Oktober 18, 2025
3k
Next Post
Wow! Pecel dan Gado-Gado Masuk Daftar 50 Salad Terbaik Sedunia

Wow! Pecel dan Gado-Gado Masuk Daftar 50 Salad Terbaik Sedunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com