TANGSELXPRESS- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers terkait penonaktifan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam mengusut kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan,” ujar Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022) daalam siarannya di Polri TV.
“(Penonaktifan) untuk menjaga objektivitas, transparansi dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga agar rangkaian dari proses penyidikan yang saat ini sedang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan dengan baik,” sambungnya.
Setelah menonaktifkan Ferdy Sambo, Sigit menyerahkan jabatan Kadiv Propam Polri saat ini kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
“Kemudian jabatan tersebut saya serahkan kepada Pak Wakapolri,” jelas Sigit.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, dengan penyerahan tersebut saat ini tugas dan tanggung jawab terkait Divisi Propam Polri berada di bawah kendali Wakapolri.
“Sehingga dengan demikian untuk selanjutnya tugas, tanggung jawab terkait Div Propam akan dikendalikan oleh Pak Wakapolri,” tukasnya.