TANGSELXPRESS- Carut marut proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA negeri yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten banyak dikeluhkan masyarakat.
Mulai dari proses penetapan jalur zonasi, afirmasi dan kepindahan orangtua yang diduga banyak terjadi manipulasi dan jalur prestasi yang tidak transparan, menyebabkan banyak siswa cerdas dan berprestasi baik di bidang akademik maupun non akademik yang tidak diterima di SMA negeri.
Belasan atlet pelajar yang telah mengharumkan nama Provinsi Banten di berbagai ajang olahraga, tidak diterima di SMA negeri pada PPDB tahun ini. Hal ini membuat pengurus dan pegiat olahraga dan atlet di Provinsi Banten merasa geram.
Bahkan, dua lembaga olahraga di Banten yakni Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) melakukan rapat koordinasi di Sekretariat KONI Provinsi Banten, Selasa (12/7).
Dalam rakor tersebut membahas solusi permasalahan mengenai banyaknya atlet pelajar di Provinsi Banten yang tidak diterima dalam PPDB tingkat SMA negeri tahun ini. Berharap hal ini tidak terjadi di tahun berikutnya.
Bahkan Sekretaris Umum (Sekum) KONI Banten Koswara Poerwasasmita meminta Pejabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Tabrani karena kebijakannya merugikan atlet.
Koswara juga menilai Tabrani tidak bisa mengerti dan menjalankan Perda dan Pergub soal PPDB SMA negeri.
“Jadi Tabrani dan sejumlah kepala sekolah SMA negeri yang tidak bisa menjalankan PPDB sesuai Pergub harus dipecat,” cetus Koswara.
Koswara juga mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan lebih dari 15 atlet berprestasi yang tidak masuk jalur prestasi di sejumlah SMA negeri di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dua orang di antaranya peraih medali emas taekwondo dan kempo.
”Dindikbud mengabaikan para atlet berprestasi. Mereka adalah aset yang bisa membawa nama baik Banten. Bisa saja mereka pindah kota ke DKI misal tetapi yang rugi adalah kita. Kalau begini nama Banten yang dirugikan,” cetusnya.
Bahkan, kata Koswara juga, dirinya mendapat laporan permainan uang dari masyarakat di salah satu SMA di Tangerang.
“Ada dua anak sama-sama tidak diterima di SMA negeri, tahu-tahu yang satunya ikut MPLS atau masa pengenalan lingkungan sekolah,” cetusnya.
Dia juga mendapatkan banyak laporan komersialisasi atau orangtua yang harus membayar jika anaknya ingin masuk ke SMA negeri.
“Laporan ke saya untuk SMA negeri di wilayah Tangerang sampai Rp 20 juta dan Rp 7,5 juta di wilayah Serang,” cetus Koswara lagi.
Sementara itu, Ketua KONI Provinsi Banten Edi Ariadi mengaku sudah menandatangani 10 surat rekomendasi perpindahan atlet berprestasi karena tidak bisa sekolah tingkat SMA negeri. Di antaranya prestasi cabang olahraga selam yang meminta pindah ke Palembang.
”Masalah PPDB SMA yang tidak memperhatikan atlet berprestasi ini sudah berdampak. Sekarang saja 10 prestasi yang minta rekomendasi pindah. Di antaranya atlet selam, ada yang mau ke Palembang. Ini kehilangan besar bagi Banten,” katanya.
Untuk diketahui, dalam Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pada pasal 7 ayat (3) huruf c menegaskan terkait pemberian jaminan kesejahteraan atlet, mantan atlet dan pelatih berprestasi.
Kemudian, pada pasal 24 ayat (4) Penghargaan dapat berbentuk pemberian kemudahan, beasiswa, asuransi, pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, tanda
kehormatan, kewarganegaraan, warga kehormatan, jaminan hari tua, kesejahteraan, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat bagi penerima penghargaan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Hingga kini Kepala Dindikbud Banten Tabrani tidak bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.(ONE)