TANGSELXPRESS- Para pelaku usaha kini tak perlu repot mengurus sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah memiliki Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Ini merupakan aplikasi layanan Sertifikasi Halal berbasis web yang dapat diakses pada perangkat desktop atau mobile sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
“Aplikasi SIHALAL ini ditujukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Dengan aplikasi ini, pengurusan sertifikat halal menjadi mudah dan murah,” ungkap Kepala BPJPH Aqil Irham seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id, Minggu (12/6/2022).
Transformasi digital layanan sertifikasi melalui SIHALAL juga diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekosistem halal di Indonesia.
“Karena mudah dan murah, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat segera mendaftar. Karena amanah undang-undang, pada 2024 seluruh produk sudah tersertifikasi halal,” imbuhnya.