TANGSELXPRESS- Artis Krisna Mukti kesandung kasus hukum. Bersama beberapa rekannya, Krisna dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.
Laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Selain Krisna Mukti, sejumlah nama yang dilaporkan adalah Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany serta Arum Muhaimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan seperti dilansir dari PMJ News, mengatakan kasus ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018. Dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021, arisan berhenti.
Kata Zulpan, terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan. Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.
“Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan,” ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu (4/6/2022).
Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.
“Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya,” bebernya.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.